
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengusulkan sebuah aturan untuk mengatur keberadaan POM Mini di Kota Samarinda yang saat ini mulai marak di Kota Samarinda.
Sebab, kata dia, mayoritas keberadaan POM Mini di Kota Samarinda masih belum mengantongi izin.
“Saya rasa perlu ada Perda yang mengatur keberadaan POM Mini di Kota Samarinda. Karena, permasalahan pertamini itu sebenarnya sudah diserahkan ke Pemkot. Dan, pertamini eceran itu tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Angkasa Jaya, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa Pertamina telah membuat program Pertashop untuk BBM eceran. Dan, untuk Pertashop tersebut telah berizin dan memiliki aturan. Selain itu, Pertashop juga memiliki standar dan persyaratan.
“Kalau POM Mini itu bukan Pertashop. POM Mini tidak mengantongi izin dari Pertamina selaku produsen bahan bakar. Sebenarnya Pertamini eceran itu sebenarnya tidak boleh sembarangan, harus memiliki izin dan memenuhi syarat,” jelas Angkasa Jaya. (adv)