
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Maswedi mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda menyediakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena, langkah itu demi menata dan menghijaukan Samarinda. Dan juga sebagai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
“Pembangunan RTH itu sangat positif. Seperti pembangunan turap dan taman di bantaran Sungai Karang Mumus,” kata Maswedi, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota DPRD Samarinda Suparno memberikan beberapa catatan terhadap langkah Pemkot membangun kawasan RTH. Karena, langkah Pemkot itu masih belum cukup. Penataan Samarinda masih memerlukan ketersediaan kawasan yang tertata dengan baik.
“Samarinda masih minim penyediaan kawasan RTH. Idealnya, kawasan RTH itu sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Ini harus menjadi perhatian Pemkot Samarinda,” tandas Suparno. (advetorial)