
SAMARINDA – Sebanyak 45 anggota DPRD Samarinda mesti membuat laporan kegiatan reses, yang telah dilaksanakannya mulai 12-18 November 2019, sesuai daerah pemilihan (dapi) mereka masing-masing.
“Anggota dewan yang telah melaksanakan kegiatan reses mesti membuat laporan hasil resesnya,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Samarinda H. Agus Tri Susanto, kemarin.
Menurut dia, hasil kegiatan reses anggota dewan merupakan salah satu bagian dari pokok pikiran (pokir) dewan.
“Pokir dewan itu ada 3 komponen, yakni reses anggota dewan, kunjungan luar daerah dan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap dia.
Sementara itu, anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan Ir Angkasa jaya Djoerani bahwa setiap anggota dewan yang melaksanakan reses memang mesti membuat laporan hasil resesnya.
“Sudah kewajiban kita membuat laporan hasil reses. Karena itu salah satu yang akan dimasukkan dalam pokir dewan, untuk disampaikan ke Pemkot Samarinda,” ungkap dia. (advetorial)